
HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Nomor Urut 1 Said Agil-Hendrik mempersoalkan mutasi aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dana tersebut terindikasi digunakan untuk membiayai pemenangan calon bupati petahana nomor urut 2, Ibrahim Ali.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tana Tidung (PHPU Bup Tana Tidung) untuk Perkara Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (9/2/2025). Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Kuasa hukum Pemohon, Wawan Sanjaya menjelaskan bahwa Ibrahim Ali sebagai calon bupati petahana melakukan mutasi ASN saat sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilbup Tana Tidung. Tepatnya, selama kurun waktu 22 Maret – 22 September 2024. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU 10/2016 atau UU Pilkada. Pasal 71 ayat (2) menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Sementara, Pasal 71 ayat (5) menyatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
“Khususnya yang kami underline adalah berkaitan dengan mutasi pejabat Sekretaris Daerah,” ujar Wawan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
SC. KaltaraA1
Views: 0