IMG_1355

NUNUKAN – Seorang pria asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjalani proses peradilan adat khas Dayak Agabag yang dikenal dengan sebutan Dolop. Lelaki tersebut diduga kuat telah membunuh istrinya, namun ia terus membantah tuduhan tersebut di hadapan masyarakat adat.

Kasus ini bermula ketika jasad sang istri ditemukan dalam kondisi mengenaskan di salah satu sudut desa. Kejadian ini membuat gempar warga setempat, terutama komunitas Dayak Agabag yang memiliki aturan ketat dalam menjaga keharmonisan dan keamanan masyarakatnya. Dugaan terhadap suaminya muncul setelah ditemukan sejumlah bukti dan saksi yang mengarahkan kecurigaan kepada pria tersebut.

Peradilan Dolop adalah salah satu bentuk pengadilan adat yang digunakan masyarakat Dayak Agabag untuk menyelesaikan kasus-kasus berat seperti pembunuhan. Dalam proses ini, para tetua adat memimpin sidang dengan mengandalkan kearifan lokal, termasuk penyelidikan spiritual dan musyawarah bersama. Ritual-ritual adat juga dilakukan untuk mencari kebenaran, yang biasanya melibatkan sumpah, doa, dan bukti-bukti lain yang dianggap relevan menurut adat.

Meski pria tersebut bersikeras tidak bersalah, hasil awal proses adat menunjukkan adanya indikasi yang memberatkan dirinya. Tetua adat menyampaikan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah rangkaian ritual adat selesai dilakukan dan musyawarah dengan seluruh pihak terkait. Hukuman yang diterapkan dalam peradilan adat Dayak Agabag biasanya bersifat sosial dan simbolis, namun bisa juga melibatkan ganti rugi berupa denda adat yang besar.

Masyarakat Nunukan, terutama komunitas Dayak Agabag, berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang agar keadilan terwujud dan kedamaian di lingkungan mereka tetap terjaga. Peradilan adat ini juga menjadi cerminan dari kekuatan tradisi lokal dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang berakar pada budaya dan nilai-nilai leluhur.

Kasus ini masih terus dipantau, dan hasil akhirnya akan menjadi tolok ukur bagaimana hukum adat bersanding dengan hukum negara dalam menyelesaikan persoalan hukum di daerah pedalaman.

Views: 189

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *