6237f671-6b5a-4c74-b344-72b5da941b5a

Jakarta, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Tidung yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang tersebut diajukan oleh salah satu pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada Tanah Tidung yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kalimantan Utara menjelaskan temuan selama proses Pilkada berlangsung, termasuk dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu juga memaparkan hasil pengawasan dan tindak lanjut terhadap laporan yang masuk selama tahapan Pilkada, baik terkait pelanggaran administratif, etik, maupun pidana.

“Kami memberikan keterangan berdasarkan fakta pengawasan di lapangan, termasuk laporan masyarakat yang sudah kami verifikasi dan tindak lanjuti. Semua hasil pengawasan telah kami sampaikan kepada KPU sebagai bahan evaluasi, dan kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mendukung proses hukum ini,” ungkap Ketua Bawaslu Kalimantan Utara dalam persidangan.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama di Kabupaten Tanah Tidung, setelah pihak pemohon mengklaim adanya indikasi kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan. Pemohon menyebut adanya dugaan penggelembungan suara serta pelanggaran prosedur di beberapa wilayah.

Bawaslu dalam keterangannya juga menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan sejumlah langkah korektif kepada KPU Tanah Tidung terkait beberapa temuan pelanggaran selama tahapan pemilu. Namun, Bawaslu menekankan bahwa seluruh proses pengawasan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk KPU dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. Keputusan akhir dari sengketa ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada di Kabupaten Tanah Tidung.

Warga Tanah Tidung diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mahkamah Konstitusi dipastikan akan memutuskan perkara ini secara independen dan berdasarkan bukti yang dihadirkan. (20/1/2025)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *