images (2)

Kaltaraberkisah com,Tana Tidung — Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wakil Bupati, Hendrik, yang menyinggung soal adanya janji atau komitmen pribadi.

Dalam keterangannya, Ibrahim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat komitmen apa pun kepada Hendrik, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.

“Saya tidak pernah berkomitmen secara pribadi. Semua hal yang menyangkut pemerintahan harus berlandaskan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ibrahim.

Pernyataan ini disampaikan merespons adanya permintaan dari Hendrik terkait pengelolaan aset kendaraan dinas.

Ibrahim menjelaskan, proses pengelolaan aset tersebut sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku, dan bukan berdasarkan kesepakatan informal.

Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Tana Tidung, Evira, turut menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, mantan pejabat negara memang dapat mengajukan permohonan untuk memiliki kendaraan dinas, asalkan memenuhi syarat administratif.

“Saat ini masih dalam proses. Ada tahapan surat penarikan, dan semua harus dilalui sesuai prosedur,” kata Evira.

Dengan klarifikasi ini, Ibrahim berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat, dan menekankan bahwa prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan tetap menjadi prioritas utama.

Views: 39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *