Kaltaraberkisah.com, Tanjung Selor โ Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat Kalimantan Utara. Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 dan memberikan berbagai keringanan serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, didampingi Wakil Gubernur Ingkong Ala, SE., M.Si, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Adapun manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi:
Penghapusan denda administrasi PKB.
Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan pokok PKB sebelum jatuh tempo.
Keringanan pokok PKB atas kendaraan yang menunggak pajak.
Keringanan BBNKB 1 khusus jenis kendaraan truk.
Keringanan pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Dr. Tomy, S.E., M.Si, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban mereka.
Sementara itu, Hadi Hariyanto, S.H. selaku pejabat Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Kalimantan Utara.
โDengan adanya program pemutihan ini, kami berharap masyarakat tidak menunda lagi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Mari manfaatkan momen ini untuk mendapatkan keringanan yang telah disiapkan pemerintah,โ ujarnya.
Program ini juga mendapat dukungan dari Ditlantas Polda Kaltara dan Jasa Raharja yang bersama-sama memastikan pelayanan berjalan cepat, mudah, dan transparan. (chy)