
Kaltaraberkisah.com, Bulungan – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara bersama Polairud Polresta Bulungan serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Lentimun Taka Desa Salimbatu melaksanakan operasi pengawasan terpadu di perairan muara Bulungan, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait masuknya kapal trawl di wilayah tangkap yang bukan peruntukannya.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan kapal trawl yang didapati melakukan penangkapan ikan dengan jaring hela dasar (trawl), termasuk sejumlah kapal nelayan asal Tarakan berukuran di bawah 5 gross tonnage (GT).
Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan DKP Kaltara, Abdul Halik, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan.
“Sesuai Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, kapal nelayan tidak diperbolehkan menggunakan trawl di muara sungai maupun di dalam sungai,” ujarnya.
Masyarakat nelayan menyambut baik langkah ini dan berharap agar patroli semacam ini terus dilakukan.
“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik agar ke depan muara Bulungan benar-benar terbebas dari kapal trawl,” ujar perwakilan Pokmaswas Lentimun Taka.
Patroli gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut agar tetap berkelanjutan dan memberi manfaat bagi nelayan kecil. (Chy)
Sumber : Korankaltara.com