Gambar-2-18.jpeg

Kaltaraberkisah.com, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meluruskan isu terkait anggaran senilai Rp36,96 miliar yang disebut “gemuk”.

Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto, menegaskan dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tidak mungkin kita mengangkat tenaga P3K tanpa menyiapkan belanja gaji dan TPP mereka. Itu konsekuensi dari SK yang sudah diterbitkan,” ujar Denny, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, sejak Juli 2025 Pemprov Kaltara telah menerima hampir 1.300 tenaga P3K, ditambah 131 orang lagi yang akan mulai menerima haknya pada periode Oktober–Desember.

Kebijakan pengangkatan tersebut diikuti dengan penyesuaian anggaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.Menurut Denny, gaji pokok tenaga P3K tetap dibayarkan setiap bulan meski APBD Perubahan belum disahkan. Adapun TPP, dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan sesuai kelas jabatan, baru bisa dicairkan setelah perubahan anggaran disetujui.

“Kalau gaji itu wajib dibayar, tidak boleh ditunda. Untuk TPP, terhitung mulai Juli, dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan diketok. Jadi bukan tidak dibayar, hanya menunggu mekanisme,” jelasnya.

Ia menegaskan, dana Rp36,96 miliar itu sudah dialokasikan dan dibagikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan.

Semua pencairan dilakukan dengan sistem by name, by system, dan by address, sehingga mustahil ada anggaran fiktif.

“Silakan cek langsung ke OPD, apakah sudah menerima anggaran untuk pembayaran rappel TPP dan gaji P3K. Tidak ada yang bisa kami anggarkan seenaknya,” tegasnya.

Denny juga meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan isu miring tanpa data yang jelas. BKAD, kata dia, hanya menjalankan tugas menyiapkan anggaran sesuai regulasi.

“Kalau ada yang bilang tidak dibayarkan, itu keliru. Semua hak ASN dan P3K tetap kita bayarkan. Jangan sampai isu sepotong menimbulkan fitnah, kasihan teman-teman yang sudah bekerja menunggu hak mereka,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, BKAD berharap publik semakin paham bahwa pemerintah daerah serius memperhatikan kesejahteraan ribuan tenaga P3K di Kaltara.

Sumber : Wartakaltara.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *